Mediakolaka.com, Konawe – Kasus asusila yang merobek moral kembali mengguncang, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pria, berinisial AA dan RP, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti tega mencabuli seorang remaja wanita di bawah umur, sebut saja Mawar (15), secara bergantian.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban dicabuli oleh kekasihnya yang aktif (RP) dan juga mantan kekasihnya (AA). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe.
Aksi bejat kedua pelaku ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan Mawar pada Rabu, 26 November 2025.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan tersebut.
”Kami menerima laporan hilangnya korban. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan bersama RP, yang diketahui adalah kekasihnya, di rumah salah satu ketua adat di Kecamatan Abuki,” kata AKP Taufik, Kamis (4/12/2025).
Saat diinterogasi, Mawar mengaku telah dicabuli oleh RP. RP pun langsung diamankan dan mengakui perbuatannya mencabuli Mawar berkali-kali di sebuah basecamp tempat ia bekerja.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada RP. Dalam proses pengembangan, polisi memperoleh keterangan mengejutkan: Mawar juga pernah dicabuli oleh AA, mantan kekasihnya.
Mendapat informasi gelap tersebut, Tim Reskrim Polres Konawe bergerak cepat dan berhasil meringkus AA.
”Untuk pelaku AA ini, dari keterangan yang kita dapat, dia telah mencabuli korban sejak Juni 2024 hingga November 2025,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Taufik menegaskan bahwa pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan dugaan tindak pencabulan ini ke polisi.
”Kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi