Oleh: Tri Mandala Pratama Erindo (Managing Partner I’M Justice Law Office)
MEDIAKOLAKA.COM – Sertifikat hak atas tanah idealnya menjadi muara dari rasa aman. Bagi masyarakat Indonesia, lembaran kertas formal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini adalah bukti sahih bahwa mereka memiliki kuasa penuh atas ruang hidupnya. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pun secara eksplisit menjamin kepastian hukum tersebut.
Namun, bagaimana jika “perisai hukum” itu sendiri menyimpan cacat bawaan?
Konflik agraria di perkotaan kerap kali dipicu oleh hal-hal yang bersifat administratif namun berdampak sistemik. Salah satu contoh nyata terjadi di Kelurahan Baruga, Kota Kendari. Warga di wilayah tersebut harus menghadapi kenyataan pahit ketika letak objek tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka berbeda dengan database resmi yang tersimpan di BPN Kota Kendari. Ketidaksesuaian data yuridis dan fisik ini seketika mereduksi kekuatan sertifikat yang tadinya dianggap “super” menjadi dipertanyakan keberlakuannya.
Di sinilah kita perlu melihat kembali esensi hukum bukan sekadar teks kaku di atas kertas, melainkan instrumen dinamis dalam pembangunan negara.

Tri Mandala Pratama (penulis opini Peran Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah)
Membaca Sengketa Tanah Lewat Kacamata Organski
Untuk memahami benang kusut ini, pemikiran sosiolog politik A.F.K. Organski mengenai tiga tahapan pembangunan politik—sebagaimana diulas oleh Wallace Mandelson—menjadi sangat relevan. Menurut Organski, setiap bangsa modern bergerak dari tahap The Politics of Primitive Unification (unifikasi politik), The Politics of Industrialization (industrialisasi), hingga bermuara pada The Politics of Social Welfare (kesejahteraan sosial).
Pada tahap Welfare State (negara kesejahteraan), peran utama pemerintah bergeser secara radikal. Negara tidak lagi sekadar menjadi penjaga ketertiban formal atau pelindung kaum borjuis industri, melainkan bertindak sebagai benteng perlindungan sosial bagi rakyat dari berbagai dampak industrialisasi dan ketimpangan ekonomi.
Dalam konteks pertanahan di Indonesia, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah—baik yang sudah maupun yang belum terdaftar—merupakan wujud nyata dari redistribusi keadilan untuk mencapai kemakmuran bersama, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Ketika terjadi sengketa akibat kesalahan birokrasi, hukum modern Indonesia dituntut hadir memberikan solusi yang berorientasi pada keadilan sosial, bukan malah membebani masyarakat.
Solusi Tanpa Ruang Sidang: Upaya Represif Non-Litigasi
Indonesia menganut sistem publikasi pendaftaran tanah negatif bertendensi positif. Artinya, meskipun sertifikat adalah alat bukti yang sangat kuat, ia tidak bersifat mutlak dan masih bisa dibatalkan jika terbukti ada data yang tidak benar atau cacat administratif.
Menariknya, menghadapi kasus seperti di Baruga, Kendari, hukum kita sebenarnya menyediakan jalur penyelamat yang progresif melalui instrumen administratif represif. Berdasarkan Pasal 107 Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 1999, pemilik tanah dapat mengajukan pembatalan hak secara langsung kepada instansi pertanahan tanpa harus melalui proses peradilan (litigasi) yang melelahkan, mahal, dan berlarut-larut.
Pembatalan langsung ini dimungkinkan apabila sengketa murni disebabkan oleh kesalahan administratif sepihak dari negara, seperti:
-
Kesalahan perhitungan luas tanah atau batas fisik.
-
Ketidaksesuaian antara data yuridis dengan data fisik lapangan.
-
Tumpang tindih hak akibat kekeliruan prosedur.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir memulihkan hak masyarakat secara cepat. Ini adalah bukti konkret dari fungsi hukum sebagai tool of social engineering (alat rekayasa sosial) yang melindungi kelompok rentan atau korban maladministrasi, sejalan dengan prinsip Welfare State yang dicita-citakan Organski.
Simpulan: Menuju Hukum Pertanahan yang Membumi
Konflik di Kelurahan Baruga memberikan kita pelajaran berharga. Kelemahan akurasi data pendaftaran tanah tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak keperdataan warga negara.
Hukum di Indonesia—meskipun secara historis mengadopsi sistem Eropa Kontinental melalui transplantasi hukum—telah bertransformasi menjadi hukum yang responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakatnya. Untuk itu, pembenahan sistem pendaftaran tanah berbasis digitalisasi yang akurat mutlak diperlukan. Di sisi lain, sosialisasi dan pendampingan hukum secara progresif bagi masyarakat urban maupun pedesaan harus terus ditingkatkan agar mereka memahami cara mempertahankan hak-haknya secara elegan.
Hukum tidak boleh hanya menjadi produk normatif yang dingin di dalam lembaran negara. Ia harus tetap menjadi instrumen pembangunan yang bernyawa, yang memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang dimiliki rakyat membawa mereka menuju kesejahteraan nyata, bukan justru menjerumuskannya ke dalam pusaran sengketa tanpa akhir.
editor : Redaksi | Penulis : Tri Mandala Pratama ( Managing Partner I’M Justice Law Office)