Media Kolaka

Hukrim

Developer BTN Baito Permai: Permintaan Rumah Baru Konsumen Tak Bisa Dipenuhi

MEDIAKOLAKA.COM – Developer BTN Baito Permai Kendari menegaskan permintaan rumah baru yang diajukan salah satu konsumen tidak dapat dipenuhi karena dinilai berada di luar ketentuan perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak pengembang menyusul polemik keluhan kualitas bangunan rumah di Perumahan Baito Permai, Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bendahara PT Yakti Tiga Permata selaku pengembang BTN Baito Permai, Irmawati Arfah, mengatakan seluruh keluhan konsumen sebenarnya telah ditangani sesuai prosedur.

Menurutnya, sejak awal perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan berbagai kelonggaran kepada konsumen.

Irmawati menjelaskan, konsumen tersebut bahkan telah memperoleh perlakuan khusus sebelum akad kredit dilakukan.

PT MOM Ogah Ditempeli Kambing Hitam Satgas PKH: Kantongi Nama Pelaku Penambangan Liar Periode 2020–2022

Saat itu, konsumen meminta izin melakukan renovasi fisik bangunan lebih awal karena ingin segera menempati rumah.

Padahal, berdasarkan aturan internal perumahan, renovasi sebelum akad kredit belum diperbolehkan.

Namun, karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen, pihak manajemen akhirnya memberikan izin dengan dasar kesepakatan tertulis.

“Walaupun sebenarnya belum diperbolehkan sebelum akad, kami tetap mengizinkan karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen. Semua itu juga dilakukan dengan persetujuan dan tanda tangan kesepakatan,” ujar Irmawati, Minggu (24/5/2026).

Ia menuturkan, selama proses berlangsung konsumen beberapa kali mengajukan permintaan tambahan.

Diduga pelaku TPKS yang merupakan salah satu personil Polres Bombana diduga dilindungi oknum, korban TPKS dibombana minta penanganan kasus ditarik ke Polda sultra

Permintaan itu mulai dari perubahan desain bangunan hingga renovasi tertentu yang dikerjakan menggunakan tukang pilihan konsumen sendiri.

Sebagai bentuk pelayanan, sebagian biaya perubahan tersebut turut dibantu oleh pihak developer.

Namun, ketika kemudian ditemukan kerusakan pada beberapa bagian rumah, termasuk area yang sebelumnya telah mengalami perubahan desain, konsumen kembali menyampaikan keluhan disertai tuntutan baru.

Irmawati memastikan manajemen tidak tinggal diam.

Pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dan mencari solusi bersama, termasuk memenuhi sejumlah permintaan yang dinilai masih memungkinkan.

“Sudah beberapa kali kami bertemu dan mencari solusi bersama. Bahkan kami pernah membuat surat perjanjian setelah beberapa permintaannya dipenuhi. Tetapi setelah itu masih ada lagi tuntutan-tuntutan baru,” katanya.

Menurut Irmawati, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga ramai dibahas di media sosial.

Padahal, kata dia, perusahaan terus berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kami melihat seolah-olah perusahaan tidak peduli, padahal sejak awal kami terus berupaya membantu. Banyak permintaan yang sebenarnya di luar ketentuan, tetapi tetap kami usahakan demi menjaga hubungan baik dengan konsumen,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tuntutan terbaru berupa permintaan unit rumah baru tidak dapat dipenuhi.

Sebab, permintaan tersebut dinilai sudah berada di luar tanggung jawab perusahaan, terlebih rumah yang saat ini ditempati telah mengalami sejumlah perubahan desain atas permintaan pribadi konsumen.

Meski demikian, pihak BTN Baito Permai memastikan setiap keluhan konsumen tetap menjadi perhatian perusahaan.

Irmawati mengakui ada sejumlah penghuni lain yang sebelumnya juga pernah menyampaikan komplain.

Namun menurutnya, seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

“Konsumen lain yang memiliki keluhan bisa memahami setelah dijelaskan dan akhirnya persoalannya selesai dengan baik. Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, masa pemeliharaan bangunan pada dasarnya berlaku selama tiga bulan setelah akad kredit.

Meski begitu, pihak developer mengaku tetap memberikan pelayanan terhadap sejumlah unit rumah meski masa pemeliharaan telah berakhir.

Bahkan, untuk rumah yang telah akad satu hingga tiga tahun lalu, perusahaan tetap melakukan penanganan jika ditemukan persoalan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk tetap hadir membantu konsumen.

Redaksi

× Advertisement
× Advertisement