Media Kolaka – Sebanyak 342 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari diusulkan menerima remisi khusus pada perayaan Idulfitri 2026. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai aturan dalam sistem pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, mengatakan pengurangan masa pidana tersebut merupakan hak warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
“Total ada 342 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini. Penyerahan remisi akan dilakukan secara resmi pada Hari Raya Idulfitri,” ujar Rikie, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan yang menilai sejumlah aspek, seperti kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi warga binaan dalam kegiatan pembinaan.
Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, warga binaan mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari pembinaan kepribadian, kegiatan keagamaan, hingga pelatihan keterampilan.
Program tersebut bertujuan mempersiapkan warga binaan agar memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Rikie berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di rutan.
“Remisi ini diharapkan bisa mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pembinaan dengan baik,” katanya.
Redaksi