Kendari, MediaKolaka.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memasukkan nama Kariatun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri sejak awal 2025.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan AUAH yang diajukan ke SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021. Pelapor mengaku kehilangan hak kepemilikan saham akibat dugaan manipulasi dokumen perusahaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka pada 15 Januari 2025. Beberapa hari setelahnya, tersangka diketahui meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya penelusuran terhadap keberadaan tersangka. “Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Dalam penyelidikan, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar transaksi saham yang menguntungkan tersangka dan pihak lain.
Polda Sultra menegaskan akan terus mengejar tersangka guna memastikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah kerugian lebih lanjut dalam kasus kejahatan korporasi tersebut.
Redaksi