Media Kolaka, Muna – Penanganan dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe di kawasan bypass kembali memasuki fase penting. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp34 miliar itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepada awak media, Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli konstruksi untuk menilai kelayakan struktur bangunan stadion yang roboh pada 3 Agustus 2024. Pemeriksaan ahli tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam pendalaman perkara.
“Dalam waktu dekat ini. Bocoran sedikit, kemarin saksi ahli konstruksi sudah diambil keterangannya,” ungkap Indra, mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik kini tengah menajamkan analisis untuk memastikan peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pembangunan stadion tersebut. Indra yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang pidana khusus kembali menegaskan komitmennya.
“Saya orang Pidsus. Saya akan tegak lurus soal penegakan kasus korupsi. Tidak ada kompromi. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Indra menambahkan bahwa Kejari Muna bertekad untuk membuka seluruh akar persoalan tanpa pandang bulu.
“Yang jelas, tidak ada yang kebal hukum. Kami akan dalami semua pihak yang terlibat,” tandasnya.
Diketahui, pembangunan Stadion Motewe menelan anggaran lebih dari Rp34 miliar yang bersumber dari dua skema pendanaan, yaitu:
1. Tahun 2022 – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN): Rp16,8 miliar
Pelaksana: PT Laskar Buton Sentosa
2. Tahun 2023 – Dana Alokasi Umum (DAU): Rp18 miliar
Pelaksana: PT Sinar Bulan Grup
Penyidikan yang kini terus bergulir diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat Muna tersebut.
Redaksi