Media Kolaka – Kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan penyitaan 17 alat berat excavator di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang terjadi pada tahun 2023 lalu kembali diselesaikan. Hingga kini, proses hukum terhadap salah satu pihak yang disangkakan, berinisial AA , masih menyisakan tanda tanya.
Untuk memastikan perkembangan terkini kasus tersebut, Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL) Sultra mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin, (12/1/2025).
“Kami berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memastikan bagaimana sebenarnya perkembangan kasus tersebut. Kami ingin mendengar langsung dari pihak kejaksaan,” kata Alim Fathur , Koordinator APL Sultra pada keterangannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra , menjelaskan bahwa dia telah mengembalikan seluruh berkas perkara tersangka AA ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi , termasuk Surat Awal Perintahnya Penyidikan (SPDP) .
“Pengembalian berkas ke tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi itu termasuk juga SPDP,” ujarnya.
Ia memberkan bahwa sebelumnya Kejati Sultra telah menerbitkan P19 , karena berkas penyidikan dinilai belum lengkap.
“P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan belum lengkap. Maka pemanggilan umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik berikut petunjuk yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Morra menambahkan, setelah P19, pihak Kejati Sultra menerbitkan pemberitahuan P20 bahwa waktu penyidikan telah habis pada 6 Agustus 2024 . SPDP pun dikembalikan ke penyidik.
Ia mengungkapkan, penyidik tidak mempercayai petunjuk jaksa hingga batas waktu penyidikan selesai.
“Silakan bertanya kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terkait memberikan bukti tambahan sebagaimana petunjuk jaksa,” jelasnya.
Dengan terbitnya P20, maka jika penyidik ingin melanjutkan proses , seluruh prosedur harus dimulai kembali dari awal .
Sebelumnya, pada Oktober 2023 penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyertaan terhadap 17 unit excavator di Desa Oko-Oko. Mereka juga menahan dua tersangka yaitu LM dan AA .
Namun, dalam proses pengadilan, hanya LM yang dinyatakan memenuhi cukup bukti dan telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara . Sementara AA belum dibawa ke konferensi karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian .
Pihak Redaksi telah mencoba menghubungi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, kuasa hukum AA, Alfian Langala, SH , menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum.
“Kita sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormati proses hukum. Saya sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang terus menyudutkan klien saya melalui media, padahal asas legalitas dan asas praduga tak bersalah masih berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya kini fokus beribadah dan menjalani aktivitas bersama keluarga.
“Jangan ada lagi framing jahat terhadap klien kami,” ujarnya.
Redaksi