Media Kolaka

Lingkungan

Diduga Menambang Tanpa IPPKH, Aktivitas PT Toshida Disorot Mahasiswa

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (26/1/2026). Dok. Istimewa

Kendari, Mediakolaka.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sultra menyambangi Kejati Sulawesi Tenggara, Pos Gakkum Sultra dan Polda Sultra, Senin, (26/1/2026). Kedatangan mereka guna mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mendenda PT Toshida Indonesia senila Rp 1,2 triliun karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di Kabupaten Kolaka tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara terstruktus, sistematis, dan masif.

Fajar Angko, Koordinator APHI Sultra, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan PT Toshida saat melakukan penambangan dibuktikan dengan pemasangan plang Satgas PKH pada tahun 2025 lalu dan telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,2 triliun yang samapi dengan saat ini diduga belum dibayarkan.

Ketentuan pasal 38 UU Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan (seperti tambang) harus dengan izin khusus (IPPKH/PPKH) yang ketat, selain itu ketentuan pasal 78 Ayat (6) UU Kehutanan juga menegaskan terdapat ancaman pidana penjara bagi siapapun yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin, selain itu UU Cipta Kerja memperbarui sanksi, termasuk pidana dan denda yang lebih besar, serta penambahan sanksa administratif berlapis (PP 23/2021, PP 45/2025).

Fajar mengungkapkan APHI menduga adanya cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali (IPPKH) kehutanan PT. Toshida Indonesia yang beroperasi di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Diduga adanya aktivitas yang melampaui dan atau berada di luar wilayah izin yang sah, sehingga menyebabkan terjadinya pengrusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan dan pengangkutan di luar wilayah IUP. Bahkan APHI juga menduga belum dilakukannya penyesuaian RKAB tahun 2026 namun aktivitas pengapalan tetap berjalan. Disinyalir adanya kerja sama sewa-menyewa pelabuhan dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty dan izin pengangkutan di luar wilayah IUP, serta diduga keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT. Toshida Indonesia yang dinilai bermasalah,” kata Fajar saat menemui Plt Kasipenkum Kejati Sultra Eki Mohammad Hasyim.

PT BSJ Bagikan Ratusan Parcel Lebaran untuk Warga Lingkar Tambang

Olehnya itu APHI mendesak aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, menghentikan aktivitas pertambangan diatas IUP PT. Toshida Indonesia, audit penjualan Nikel PT. Toshida Indonesia dari tahun 2018 hingga 2025.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum mencabut izin terminal umum Jety PT. Putra Mekongga Sejahtera dan mengaudit kepala Syahbandar Pomalaa.

Plt Kasipenkum Kejati Sultra, Eki Mohammad Hasyim mengatakan kasus ini telah ditangani Satgas PKH, meskipun pihaknya juga bisa dilibatkan dalam penanganan perkara kasus tambang yang beroperasi tanpa IPPKH. Ia tak memungkiri bila Satgas PKH telah memasang plang di kawasan IUP PT Toshida agar tak melakukan aktivitas pertambangan.

Ia mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap pertambangan yang tak memiliki izin tapi tetap beroperasi.

Esran, Anggota Pengaduan Pos Gakkum Sultra, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia meminta agar masyarakat bisa melengkapi laporan dengan bukti bila PT Toshida diduga masih beroperasi.

Raja Moronene Dukung Langkah Tegas Polisi Amankan Massa Demo Bawa Sajam

Ia meminta massa tetap melakukan kontrol terhadap Gakkum dalam bekerja. Laporan ini akan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan akan tetap diinformasikan.

Redaksi

× Advertisement
× Advertisement