Media Kolaka

Uncategorized

Kejari Muna Tahan Pejabat Setda Muna Barat, Tersangka Korupsi GUP Rp1,2 Miliar

IST

Mediakolaka.com, Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan WH, seorang pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) Tahun Anggaran 2023.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar. WH yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Muna Barat kini resmi ditahan.

Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, melalui Kasubag Intelijen Hamrullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka WH didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan modus operandi tersangka dengan meloloskan dokumen pertanggungjawaban keuangan tanpa dilakukan verifikasi yang sah,” ujar Hamrullah, Senin (22/12/2025).

Kuasa Hukum Warga Kritik Andri Darmawan, Dinilai Tak Konsisten Bela Rakyat dalam Konflik PT Merbau

Menurutnya, WH diduga menandatangani lembar verifikasi serta surat pernyataan kelengkapan dokumen SPP-UP dan SPP-GU, meskipun dokumen tersebut tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang valid.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Uang tersebut telah disita penyidik dan saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

Hamrullah menambahkan, perbuatan tersangka dilakukan secara bersama-sama dengan bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA), sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.216.020.600.

“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik akan kembali memanggil para saksi guna mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rutan Kendari Overkapasitas, Kepala Rutan Tegaskan Pelayanan Tetap Sesuai Aturan

× Advertisement
× Advertisement