Mediakolaka.com– Unit Layanan Transmisi Gardu (ULTG) Kolaka menerima pengembalian barang bukti hasil tindak pidana pencurian berupa material tembaga yang digunakan sebagai direct grounding pada tower SUTT, Rabu (29/4/2026).
Penyerahan material krusial tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kepada manajemen PLN di kantor ULTG Kolaka, Jalan Pramuka.
Material direct grounding merupakan bagian vital dari sistem pengamanan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi (SUTT).
Hilangnya material ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan sistem distribusi serta meningkatkan risiko gangguan teknis pada jaringan kelistrikan yang melayani masyarakat.

Manager ULTG Kolaka, Juanly R. Luas, saat menerima secara simbolis pengembalian barang bukti material tembaga direct grounding dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka, Rabu (29/4/2026)
Manager ULTG Kolaka, Juanly R. Luas, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin dengan pihak kejaksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kolaka atas pengembalian barang bukti ini secara langsung dan tanpa biaya. Hal ini sangat membantu kami dalam menjaga keandalan sistem penyaluran tenaga listrik,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen institusi dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pengembalian ini diharapkan dapat mendukung pemulihan aset negara agar dapat segera dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.
Dengan diterimanya kembali material tersebut, PLN ULTG Kolaka akan segera melakukan pemulihan pada sistem grounding tower SUTT guna memastikan pasokan energi listrik tetap stabil.
Editor: Redaksi