Media Kolaka

Pemerintahan

Satgas PKH Kejar Pengusaha Sawit dan Tambang Nakal, Negara Berpotensi Raup Rp142,2 Triliun pada 2026

Jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penindakan pengusaha sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan.

Mediakolaka.com, Jakarta  – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan semakin agresif menindak pengusaha sawit dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Penertiban tersebut berpotensi mendatangkan penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun pada tahun 2026 dari denda administratif.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, potensi penerimaan negara tersebut berasal dari pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang selama ini beraktivitas tanpa izin sah di kawasan hutan. Satgas PKH sendiri merupakan tim lintas lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penertiban kawasan hutan.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan. Rinciannya, potensi denda administratif lahan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan tambang sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menjelang akhir tahun 2025, Satgas PKH juga telah menyetorkan hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun ke kas negara. Denda tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Selain itu, Kejaksaan Agung turut menyerahkan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp4,28 triliun. Dana tersebut berasal dari penanganan dua perkara korupsi besar, yakni kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.

Raja Moronene Dukung Langkah Tegas Polisi Amankan Massa Demo Bawa Sajam

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, total setoran Rp6,62 triliun dari Satgas PKH dan Kejaksaan Agung tersebut masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana itu berpeluang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Utamanya kita lihat kondisi defisit. Penerimaan ini sangat membantu untuk mengurangi defisit APBN, meskipun penggunaannya nanti masih akan kami desain,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, sepanjang 10 bulan terakhir Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare atau mencapai 400 persen dari target awal. Nilai indikasi lahan yang berhasil diselamatkan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Rinciannya, sekitar 1,70 juta hektare lahan sawit diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, 688.427 hektare dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan konservasi, serta 81.793 hektare dialokasikan untuk rehabilitasi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.(*)

Editor : Redaksi

Diduga Menambang Tanpa IPPKH, Aktivitas PT Toshida Disorot Mahasiswa

× Advertisement
× Advertisement