MEDIA KOLAKA – Aksi percobaan pencurian kabel listrik kembali terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pria berinisial ZL (36), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, diduga nekat memanjat dan membongkar gardu listrik milik PLN di Jalan Pondui, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Rabu malam (11/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.20 WITA dan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada pukul 21.24 WITA di hari yang sama.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas PLN Kolaka melakukan pengukuran beban gardu di lokasi tersebut. Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria telah berada di atas tiang listrik trafo.
“Setelah ditegur, terduga pelaku langsung melompat dari atas tiang dan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bagian instalasi gardu telah dibongkar,” ujar AKP Dwi Arif.
Meski demikian, kata dia, kabel keluaran dari trafo milik PLN belum sempat diambil, sehingga tidak terjadi gangguan aliran listrik di wilayah tersebut.
Akibat kejadian itu, PLN mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5.450.000. Aksi pencurian kabel di gardu listrik sendiri disebut kerap terjadi dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tang alat bangunan yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Peristiwa ini dilaporkan sebagai tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 17, dengan dugaan motif dilakukan secara sengaja (dolus) untuk menguasai barang berharga berupa kabel listrik.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik guna mencegah kerugian dan gangguan pasokan listrik.
Editor : Redaksi